
Jika Tidak Rekam E-KTP hingga Akhir 2018, Data Kependudukan Akan Diblokir
Cikupa.sidekaid-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik [Salajengna]